Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur iklan kampanye politik di media, khususnya televisi.
"Karena soal pemanfaatan ruang publik dan bagaimana mengaturnya secara adil bagi semua kontestan pemilu pada masa kampanye adalah berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Untuk itu yang bertanggung jawab melakukan pengaturannya adalah KPI," ujar Arif kepada VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.
Arif menambahkan, mungkin saja UU Pemilu juga mengatur agar penyiaran iklan politik oleh media elektronik dilakukan secara adil. "Agar tidak terjadi jor-joran dalam pemanfaatan media elektronik itu maka kemudian belanja kampanye rencananya akan kami atur untuk dibatasi. Itulah yang sedang dirumuskan di Pansus," kata Arif.
Dulu sebenarnya sudah diatur tentang berapa durasi yang disediakan bagi masing-masing kontestan pemilu. "Pengaturan seperti itu dulu dianggap adil, apakah ke depan akan tetap seperti itu tergantung kepada KPI, karena itu bukan ranah Undang-Undang Pemilu. Pengaturan pemanfaatan ruang publik itu ranahnya KPI dengan dasarnya adalah Undang-Undang Penyiaran," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
KPI berencana mengeluarkan aturan khusus mengenai pembatasan iklan kampanye politik atau memasukkan hal tersebut dalam draft revisi UU Penyiaran. "Karena kalau iklan politik di luar masa kampanye pemilu kan belum terjangkau oleh aturan dalam UU Pemilu," ujar Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat, melalui siaran pers.
• VIVAnews