Baru diundang-undangkan, Undang-undang Pemilu sudah digugat judicial review di Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mendukung upaya tersebut.
Menurut PAN, ada sejumlah problem di UU tersebut. Problem yang menonjol dalam UU itu, antara lain angka ambang batas parlemen yang bersifat nasional. Aturan ini membuat parpol yang tidak memenuhi PT 3,5 persen yang bersifat nasional, tidak memiliki hak hidupnya di tingkat provinsi kabupaten kota. Padahal masing-masing partai pasti mempunyai basis konstituennya di daerah masing-masing.
Ketika paripurna, kata Yoga, PAN sudah memperjuangkan hal itu agar jangan sampai suara partai di daerah sia-sia dan hilang karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi. "Namun perjuangan PAN kandas oleh kekuatan partai politik besar yang menghendaki agar PT bersifat nasional dan tidak memberikan hak hidup parpol meski di tingkat daerah," kata Yoga kepada VIVAnews, Rabu 18 April 2012.
Yoga menuturkan, tujuan penerapan PT secara nasional bahwa partai politik adalah lembaga integrasi nasional, merupakan komponen penting dalam mempertahankan NKRI. Karena fungsi penting itu maka partai harus ada kedudukannya di pusat/ nasional. Dan partai harus kuat dan sehat makanya harus mempunyai pemilih yang bersifat nasional.
"Bagi PAN, setuju dengan pemikiran itu dengan penerapan PT karena kita hidup di negara demokrasi pancasila, bukan demokrasi liberal. Namun pengaturan itu jangan sampai menghambat, menghalangi, menghilangkan nilai pluralisme masyarakat yang tercermin melalui partai politik," ujarnya.
Menurut dia, secara sosiologis partai adalah pengejawantahan dari konstruksi sosial masyarakat yang berbeda ideologi, agama, adat, budaya, dan golongan, melalui penerapan PT jangan sampai menutup peluang tumbuhnya proes regenerasi bangsa melalui partai politik.
Rencana uji materi sendiri disampaikan Yusril Ihza Mahendra, yang mengklaim mewakili sejumlah partai seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Nasdem. Nasdem sendiri mengemukakan keberatan terkait verifikasi di Komisi Pemilihan Umum yang tak perlu dilakukan partai yang sudah mengikuti Pemilu sebelumnya. (umi)
• VIVAnews