Alasan Polri Ngotot Ingin Tangani Korupsi Simulator SIM
09 Agustus 2012, 08:53:05 Dilihat: 408x

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Kamis, 9 Agustus 2012 06:24 wib
Ilustrasi (foto: Okezone)
JAKARTA- Tarik menarik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait siapa yang berwenang meyidik kasus korupsi simulator SIM di korlantas Polri masih terus berlanjut. Polri ngotot bahwa institusi merekalah yang berwenang menangani kasus tersebut, padahal KPK mengklaim telah terlebih dahulu menyidik kasus yang melibatkan sejumlah perwira di Polri itu. Apa alasan Polri Ngotot menangangi kasus tersebut.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, wajar saja Polri ngotot, alasannya, karena KPK tidak bermain cantik, arogan dan lupa bahwa kewenangan Polri jauh lebih besar daripada KPK.
Tapi, menurut Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman, ada alasan lain yang mendasari Polri untuk menangani kasus tersebut. Kata Habiburokhman, Polri takut bila kasus korupsi korlantas itu akan menjadi gerbang pintu masuk KPK untuk mengusut kasus korupsi lain di korlantas Polri.
“Ada kemungkinan seperti itu, karena Korlantas memang basah, bayangkan saja, di sana ada SIM, tilang, saya rasa hanya itu alasan Polri ngotot,” kata Habiburokhman kepada okezone, Kamis (9/8/2012).
Dikatakan Habiburokhman, solusi terbaik untuk mengusut tuntas masalah ini, ialah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke KPK. “Polri itu tidak paham, Kabareskrim mengabaikan pasal 50 UU nomor 30 tahun 2002, Polisi memang diatur UUD 1945 tapi itu bukan kewenangan penyidikan,” kata Habiburokhman.
Dalam Pasal 50 UU nomor 30 tahun 2002 ayat 3 disebutkan Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukanpenyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Habiburokhman berharap agar, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Pasalnya saat ini, semua masyarakat telah berpraduga buruk kepada Polri. “Bila polisi memaksakan, apapun hasil penyidikannya percuma, akurasinya diragukan,”katanya.
Selain itu, kata Habiburokhman, bila solusi yang didapat adalah joint investigation, di mana KPK dan Polri bekerjasama melakukan penyidikan maka hal itu juga bukan menjadi solusi. “Joint investigation itu bullshit, satu-satunya cara, ya serahkan saja ke KPK,” katanya.
Sekedar diketahui kasus korupsi pengadaan simulator SIM memicu ketegangan antara KPK dan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka. Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka bagi tiga tersangka.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.
(ugo)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.