Alasan Polri Ngotot Ingin Tangani Korupsi Simulator SIM
09 Agustus 2012, 08:53:05 Dilihat: 408x
Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Kamis, 9 Agustus 2012 06:24 wib
Ilustrasi (foto: Okezone)
JAKARTA- Tarik menarik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait siapa yang berwenang meyidik kasus korupsi simulator SIM di korlantas Polri masih terus berlanjut. Polri ngotot bahwa institusi merekalah yang berwenang menangani kasus tersebut, padahal KPK mengklaim telah terlebih dahulu menyidik kasus yang melibatkan sejumlah perwira di Polri itu. Apa alasan Polri Ngotot menangangi kasus tersebut.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, wajar saja Polri ngotot, alasannya, karena KPK tidak bermain cantik, arogan dan lupa bahwa kewenangan Polri jauh lebih besar daripada KPK.
Tapi, menurut Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman, ada alasan lain yang mendasari Polri untuk menangani kasus tersebut. Kata Habiburokhman, Polri takut bila kasus korupsi korlantas itu akan menjadi gerbang pintu masuk KPK untuk mengusut kasus korupsi lain di korlantas Polri.
“Ada kemungkinan seperti itu, karena Korlantas memang basah, bayangkan saja, di sana ada SIM, tilang, saya rasa hanya itu alasan Polri ngotot,” kata Habiburokhman kepada okezone, Kamis (9/8/2012).
Dikatakan Habiburokhman, solusi terbaik untuk mengusut tuntas masalah ini, ialah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke KPK. “Polri itu tidak paham, Kabareskrim mengabaikan pasal 50 UU nomor 30 tahun 2002, Polisi memang diatur UUD 1945 tapi itu bukan kewenangan penyidikan,” kata Habiburokhman.
Dalam Pasal 50 UU nomor 30 tahun 2002 ayat 3 disebutkan Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukanpenyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Habiburokhman berharap agar, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Pasalnya saat ini, semua masyarakat telah berpraduga buruk kepada Polri. “Bila polisi memaksakan, apapun hasil penyidikannya percuma, akurasinya diragukan,”katanya.
Selain itu, kata Habiburokhman, bila solusi yang didapat adalah joint investigation, di mana KPK dan Polri bekerjasama melakukan penyidikan maka hal itu juga bukan menjadi solusi. “Joint investigation itu bullshit, satu-satunya cara, ya serahkan saja ke KPK,” katanya.
Sekedar diketahui kasus korupsi pengadaan simulator SIM memicu ketegangan antara KPK dan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka. Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka bagi tiga tersangka.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.
(ugo)