Masuk Baleg DPR, Revisi UU KPK Belum Tentu Final
20 September 2012, 10:30:14 Dilihat: 335x

"Kalau kewenangan penyadapan KPK dipreteli, lebih baik bubarkan KPK"
Kamis, 20 September 2012, 06:00Anggi Kusumadewi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) berbisik kepada Ketua KPK Abraham Samad (kiri)(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
VIVAnews – Komisi III Bidang Hukum DPR meneruskan rencana mereka untuk merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Draf revisi UU KPK pun saat ini sudah masuk ke Badan Legislasi DPR untuk didalami materinya.
“Masuk ke Baleg untuk diharmonisasi. Kami akan cek kontennya apakah sesuai dengan aturan lain, adakah naskah akademisnya, bagaimana urut-urutan pembabakan RUU itu, dan bagaimana kesesuaiannya dengan konstitusi dan UU lain,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Mardani, kepadaVIVAnews, Rabu 19 September 2012.
Namun meski revisi UU KPK sudah masuk Baleg, belum tentu draf itu final. “Prosedurnya, Baleg masih dapat memberikan masukan kepada Komisi III terkait draf revisi itu,” terang Mardani. Apabila ada materi dalam draf yang tidak disetujui, maka draf itu dikembalikan kepada Komisi III DPR.
Sebaliknya jika draf revisi UU KPK itu disetujui oleh Baleg, maka akan dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan Rancangan Undang Undang usul inisiatif DPR. Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, selanjutnya draf akan dibawa lagi ke Komisi III untuk dibahas bersama pemerintah.
“Pemerintah dalam pembahasan itu akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil.
Di lain pihak, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengungkapkan kekhawatirannya akan revisi UU KPK. Menurutnya, paling tidak ada dua poin revisi yang bakal menumpulkan taring KPK, yaitu soal penyadapan dan penuntutan.
“Dalam RUU ini, penyadapan KPK harus minta izin kepada Pengadilan Negeri. Di UU KPK sebelumnya, tidak ada aturan ini karena kalau minta izin lebih dulu, dikhawatirkan rencana penyadapan akan bocor ke mana-mana. Sementara soal penuntutan, nantinya dilakukan oleh institusi Kejaksaan, lepas dari KPK,” papar politisi Gerindra itu.
KPK sendiri keberatan apabila kewenangan mereka untuk menyadap diperlemah dalam revisi UU KPK. “Kalau penyadapan dipreteli, lebih baik KPK dibubarkan saja,” kata Ketua KPK Abraham Samad. (eh)
© VIVA.co.id
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.