Masuk Baleg DPR, Revisi UU KPK Belum Tentu Final
20 September 2012, 10:30:14 Dilihat: 335x
"Kalau kewenangan penyadapan KPK dipreteli, lebih baik bubarkan KPK"
Kamis, 20 September 2012, 06:00Anggi Kusumadewi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) berbisik kepada Ketua KPK Abraham Samad (kiri)(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
VIVAnews – Komisi III Bidang Hukum DPR meneruskan rencana mereka untuk merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Draf revisi UU KPK pun saat ini sudah masuk ke Badan Legislasi DPR untuk didalami materinya.
“Masuk ke Baleg untuk diharmonisasi. Kami akan cek kontennya apakah sesuai dengan aturan lain, adakah naskah akademisnya, bagaimana urut-urutan pembabakan RUU itu, dan bagaimana kesesuaiannya dengan konstitusi dan UU lain,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Mardani, kepadaVIVAnews, Rabu 19 September 2012.
Namun meski revisi UU KPK sudah masuk Baleg, belum tentu draf itu final. “Prosedurnya, Baleg masih dapat memberikan masukan kepada Komisi III terkait draf revisi itu,” terang Mardani. Apabila ada materi dalam draf yang tidak disetujui, maka draf itu dikembalikan kepada Komisi III DPR.
Sebaliknya jika draf revisi UU KPK itu disetujui oleh Baleg, maka akan dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan Rancangan Undang Undang usul inisiatif DPR. Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, selanjutnya draf akan dibawa lagi ke Komisi III untuk dibahas bersama pemerintah.
“Pemerintah dalam pembahasan itu akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil.
Di lain pihak, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengungkapkan kekhawatirannya akan revisi UU KPK. Menurutnya, paling tidak ada dua poin revisi yang bakal menumpulkan taring KPK, yaitu soal penyadapan dan penuntutan.
“Dalam RUU ini, penyadapan KPK harus minta izin kepada Pengadilan Negeri. Di UU KPK sebelumnya, tidak ada aturan ini karena kalau minta izin lebih dulu, dikhawatirkan rencana penyadapan akan bocor ke mana-mana. Sementara soal penuntutan, nantinya dilakukan oleh institusi Kejaksaan, lepas dari KPK,” papar politisi Gerindra itu.
KPK sendiri keberatan apabila kewenangan mereka untuk menyadap diperlemah dalam revisi UU KPK. “Kalau penyadapan dipreteli, lebih baik KPK dibubarkan saja,” kata Ketua KPK Abraham Samad. (eh)
© VIVA.co.id
Share: