Komjak Datangi KPK Periksa Dugaan Uang untuk Eks Jampidsus
03 Agustus 2020, 09:00:02 Dilihat: 326x
Jakarta -- Komisi Kejaksaan RI (Komjak) mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta keterangan terkait dugaan aliran uang ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengungkap soal pemberian uang kepada Adi Toegarisman.
"Kami minta keterangan dari M Ulum berkaitan dengan beberapa waktu yang lalu ada disampaikan beberapa hal. Jadi, kita karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kita minta keterangannya langsung sebagai tugas Komisi Kejaksaan," kata Barita kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Barita mengatakan pihaknya perlu mendengar keterangan langsung dari Ulum sebelum menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, sambungnya, mereka pun akan mengklarifikasi hal tersebut kepada Adi Toegarisman.
Permintaan keterangan ini, kata dia, baru dilakukan pihaknya saat ini karena sudah ada penetapan pengadilan, di mana Ulum sudah divonis pidana 4 tahun penjara.
"Kita dalami dari yang bersangkutan. Kan selama ini pemberitaan informasi, terus mau kita dalami. Kita baru minta keterangan, kita belum tahu apa yang nanti disampaikan oleh yang bersangkutan. Kita mintai, kita dalami, barulah kita analisis langkah-langkah lanjutan," ujar Barita.
Sementara itu, Miftahul Ulum yang tiba beberapa menit setelahnya, enggan membeberkan agenda permintaan keterangan ini.
"Nanti, ya," ujar Ulum singkat.
Sebelumnya, Ulum mengungkapkan dugaan aliran uang kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Hal itu disampaikan Ulum saat menjadi saksi untuk Imam Nahrawi, terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5).
Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara dugaan uang kepada Adi Toegarisman Rp7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," kata Ulum, seperti dikutip dari Antara.
Sumber : cnnindonesia.com