Polisi Medan Ciduk Pencuri Motor yang Menipu Pakai 104 Kertas
04 Agustus 2020, 09:00:02 Dilihat: 339x
Medan -- Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Sumatera Utara, menangkap seorang pencuri sepeda motor (curanmor) dengan modus penipuan menggunakan seratusan lembar kertas putih.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan korban. Setelah itu, petugas pun segera melakukan pengecekan dan pengejaran terduga pelaku.
"Kita menerima laporan kalau tersangka berada di Kawasan Medan Barat," ujar Ainul, Selasa (28/7).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka yang diketahui beridentitas Andika, 26, warga Kecamatan Medan Deli itu berhasil ditangkap 27 Juli lalu. Tersangka, kata Ainul, sementara ini mereka tahan di balik jeruji besi markas polisi.
"Selain tersangka, kita menyita barang bukti 104 lembar kertas putih," ujar Ainul.
Aksi pencurian motor dengan modus penipuan ini dilaporkan Indri A, 44, warga kecamatan Medan Maimun.
Semua itu bermula ketika dirinya, lewat anaknya, mengiklankan penjualan motor dengan transmisi otomatis miliknya lewat akun media sosial Facebook.
Kemudian tersangka yang melihat iklan itu pun menghubungi anak dari Indri. Percakapan pun terjadi antara keduanya via layanan pesan di Facebook.
Setelah percakapan itu, tersangka Andika kemudian mendatangi rumah korban dengan menumpang becak motor. Saat itu, tersangka juga membawa bungkusan plastik.
Setelah tiba di rumah korban, tersangka langsung bertemu dengan Indri. Tersangka menunjukkan bungkusan plastik hitam yang diikat karet (seperti uang) kepada korban.
Lalu tersangka menyuruh korban menunjukkan sepeda motor yang mau dijual tersebut.
Tanpa ada rasa curiga, Indri pun mengeluarkan sepeda motor tersebut. Lalu, tersangka meminta kunci, STNK dan BPKB dari korban.
Dokumen-dokumen itu dimasukkan oleh tersangka ke dalam jok motor. Sementara itu, bungkusan plastik yang ia sebut uang itu diserahkan kepada korban.
Lalu tersangka berpura-pura mencoba sepeda motor itu. Setelah mesin motor hidup, tersangka langsung melarikan diri membawa motor kabur.
Melihat motornya dibawa melaju, korban berusaha berteriak maling namun tersangka tak bisa dikejar lagi.
Setelah itu, Indri melihat isi plastik itu yang ternyata hanya kertas putih biasa berjumlah 104 lembar.
Alhasil perempuan itu pun langsung ke Mapolsek Medan Kota melaporkan pencurian bermodus penipuan itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi modus penipuan seperti ini.
"Masih kita dalami, dugaan, pelaku sudah lebih satu kali beraksi. Kita masih menunggu laporan masyarakat lainnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Ainul.
Sumber : cnnindonesia.com