Penanganan Berlarut, Perkara RJ Lino Diadukan ke Dewas KPK
08 Agustus 2020, 09:00:00 Dilihat: 319x
Jakarta -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menerima aduan terkait penanganan perkara berlarut oleh lembaga antirasuah. Satu di antaranya terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Aduan yang tersebut bagian dari 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama enam bulan pertama kerja Dewas KPK.
"Ada pun perihal pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lain-lain," kata Tumpak, Selasa (4/8).
Tumpak menuturkan dari total surat yang masuk, sebanyak 47 surat telah ditelaah dan diklarifikasi. Sedangkan 21 surat dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) dan 23 surat diteruskan ke unit kerja terkait.
"14 surat diarsipkan," ucap Tumpak.
Rakorwas Dewan Pengawas KPK mengenai kerja KPK pada triwulan II menghasilkan kesepakatan 20 isu atau permasalahan baru untuk ditindaklanjuti oleh Firli Bahuri dkk.
Secara garis besar permasalahan yang mengemuka terdiri dari 5 bidang, yakni pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, serta kesekretariatan.
Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) sejak Desember 2015 lalu. Namun, hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Lino diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK belum juga melimpahkan kasus Lino ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun meskipun yang bersangkutan telah beberapa diperiksa sebagai tersangka.
Lino terakhir kali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada 23 Januari 2020 lalu.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp50,03 miliar berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. KPK juga telah menerima audit dari BPK akhir Januari 2020.
Sumber cnnindonesia.com