Dewas Sebut OTT UNJ Contoh Koordinasi KPK Belum Optimal
09 Agustus 2020, 09:00:03 Dilihat: 325x

Jakarta -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menunjukkan koordinasi antar-unit di lembaga antirasuah yang belum optimal.
"Terkait bidang penindakan KPK, Dewan Pengawas KPK menilai koordinasi antarunit kerja di KPK masih belum optimal, contohnya pada kasus tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Diketahui, kasus ini merupakan operasi bersama KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada Rabu (20/5). Itjen mulanya mengabarkan KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
KPK kemudian menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor usai melakukan penyerahan uang ke sejumlah orang. Dugaannya, Dwi diperintahkan oleh Rektor UNJ untuk menjadi pengepul uang THR dari fakultas-fakultas untuk diberikan kepada pejabat Kemendikbud.
Penyidik kemudian meminta keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Lantaran belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya. Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan menghentikan perkara ini karena tak menemukan unsur pidana.
Masalah koordinasi OTT KPK itu merupakan salah satu dari isu dalam bidang penindakan yang muncul dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Dewan Pengawas KPK. Secara keseluruhan, ada 20 isu atau permasalahan yang mencuat dala Rakorwas itu.
Ini berarti terdapat tambahan dua poin dari Rakorwas dan Evaluasi Dewas pada Triwulan I yang memiliki 18 permasalahan.
Tumpak mengungkapkan secara garis besar permasalahan yang mengemuka terdiri dari lima bidang, yakni bidang pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, serta kesekretariatan.
Pada bidang penindakan, Tumpak menuturkan perlunya regulasi terkait pelaksanaan penghentian penyidikan jika tidak layak untuk dilanjutkan.
Di samping itu, Dewas mendorong peningkatan koordinasi dan supervisi bidang penindakan, serta tata kelola penanganan perkara tindak pidana korupsi agar lebih akuntabel dan profesional.
"Percepatan penanganan perkara dalam upaya meningkatkan terwujudnya kepastian hukum dan mengoptimalkan pemulihan aset," lanjut Tumpak.
Diketahui, dalam UU KPK baru, lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas suatu kasus dugaan korupsi yang tak tuntas dalam waktu dua tahun.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.