Muhammadiyah soal Rizieq Bebas: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
20 Juli 2022, 08:45:35 Dilihat: 326x
Jakarta, -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai Rizieq Shihab sudah sepatutnya berhak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Hal demikian ia sampaikan merespons bebas bersyaratnya eks pentolan FPI itu dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7).
"Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com.
Abdul menilai Rizieq harus menjadi teladan bagi umat dan masyarakat dalam kehidupan beragama dan bernegara. Ia lantas menyatakan masyarakat saat ini butuh ketenangan dan kerukunan lantaran Indonesia masih berada di tengah pandemi virus Corona.
"Dalam situasi dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan," kata Abdul.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7) pukul 06.45 WIB pagi tadi.
Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.