Jejak Kasus Anas: Korupsi Hambalang, Vonis Disunat, Kini Bebas
11 April 2023, 11:04:56 Dilihat: 678x
Jakarta, Universitas Narotama -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (11/4).
Anas mendapat Cuti Menjelang Bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.
Anas merupakan narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang kini terbengkalai tersebut.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam pelariannya, Nazar mengungkap aliran uang ke Anas dari proyek Hambalang.
Menurut Nazar, uang itu untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Setelah proses penyidikan berjalan hampir satu tahun, Anas ditahan penyidik KPK pada Januari 2014.
Mantan anggota DPR itu kemudian dibawa ke meja hijau. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014. Ia terbukti menerima uang proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
Vonis terhadap Anas tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim agar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan US$5,2 juta.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding kemudian memangkas hukuman Anas menjadi tujuh tahun bui.
KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang juga diladeni oleh Anas. Almarhum Artidjo Alkostar menjadi salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut. Hukuman Anas pun diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Mantan anggota KPU itu juga diminta membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Selama proses sidang dari tingkat pertama hingga kasasi, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia juga masih menjadi saksi sejumlah kasus korupsi.
Anas melihat peluang ketika Artidjo pensiun pada Mei 2018. Tak lama setelah itu, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Kala itu, Anas menuding Artidjo tidak kredibel dengan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun. Dengan lantang, Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.
"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas.
Upaya Anas tersebut berhasil. MA pun menyunat hukuman Anas dari 14 tahun disunat menjadi 8 tahun bui. Namun, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).
Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota.
Pengurangan hukuman Anas ini mendapat kritik keras dari KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta MA memberi argumen soal alasan 'menyunat' hukuman para koruptor di tingkat PK.
Argumen ini diperlukan agar tak ada kecurigaan dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, putusan yang mengurangi hukuman para terpidana koruptor marak usai MA ditinggal Artidjo.
"Jangan sampai muncul anekdot, hukum bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya," kata Nawawi.