Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Selenggarakan Sarasehan Pembiayaan Pendidikan
30 Agustus 2024, 08:30:14 Dilihat: 167x

LAMONGAN – Berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pendidikan memberikan dukungan dan solusi dalam pembiayaan pendidikan melalui penyelenggaraan Sarasehan Pembiayaan Pendidikan bertempat di Aula Gajah Mada Lantai 7 Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kamis (29/08/2024)

Sarasehan yang dipandu oleh Dr. Chusnu Yulisetyo, M.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan Kabpaten Lamongan tersebut menghadirkan narasumber dari pihak-pihak terkait, antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Kejaksaan, Inspektorat, Bagian hukum Pemkab Lamongan, Kepolisian, ketua Dewan Pendidikan Lamongan, dan ketua PWI Lamongan. Turut hadir juga meliput kegiatan, sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Lamongan.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Kabupaten Lamongan, Ir. Munif Syarif, M.M. mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kunci utama untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi sangat penting dalam memajukan pemerataan dan mutu Pendidikan, ungkap Munif

Lebih lanjut Munif menguraikan, pendidikan, sebagai tanggung jawab bersama, memerlukan kontribusi dari semua pihak, baik dalam hal pembiayaan, tenaga, maupun fasilitas. Investasi dalam pendidikan yang berkualitas adalah mahal, namun sangat penting. Kesadaran masyarakat dalam menanggung biaya pendidikan memberikan kekuatan tambahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Selain Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, ada tujuh narasumber lain yang menyampaikan paparannya, masing-masing menyampaikan papaparan 10 hingga 15 menitan Tiga ratusan peserta yang memenuhi aula Gajah Mada tampak serius dan aktif mengikuti paparan narasumber dan sesi tanya jawab. Peserta yang hadir tersebut meliputi seluruh seluruh Kepala SMP Negeri beserta ketua komite, Korwil Dinas Pendidikan, Pengawas SMP, Kelompok Kerja Kelapa Sekolah (K3S) SD dan TK sekabupaten Lamongan.

Dari sejumlah narasumber tersebut terungkap regulasi yang mengatur pembiayaan Pendidikan antara lain.

1. Menurut UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Menurut Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeruntah 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

4. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

5. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Pendidikan

6. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengumpulan Sumbangan.

Berdasarkan regulasi tersebut pembiayaan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yand di dalamnya termasuk wali murid. Bahkan pada paasal 51, Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 diegaskan bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, pengelola pedidikan tetap harus-harus hati-hati apabila menerima sumbangan atau melakukan pungutan. Karena sumbangan dan pungutan yang dilakukan pihak sekolah juga harus memenuhi ketentuan yang beralaku. Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Berdasarkan regulasi yang ada, ternyata sebutan pungutan oleh satuan pendidikan kepada orang tua disebutkan dalam PP no 48 tahun 2008 Pasal 51 dan 52, namun sebutan pungutan tidak diperbolehkan dalam Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016. Dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 yang diperbolehkan adalah sumbangan. Hal tersebut yang selalu menjadi persoalan di lapangan, sehingga harus ada upaya revisi regulas dengan menyinkronkan pasal satu dengan yang lainnya sehingga tidak ada yang saling bertentangan.

Salah seorang ketua komite sekolah mengungkapkan bahwa sarasehan kali ini menjadi sangat berarti bagi dirinya selaku ketua komite karena telah mendapatkan pencerahan terakait isu yang sedang berkambang, yaitu aspek hukum terkait sumbangan, bantuan, dan pungutan untuk mendukung kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Sarasehan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs. Nalikan, M.M. Dimulai pukul 09.00 berakhir pukul 12.30.

Sumber : https://lintasjatimnews.com/2024/08/29/berkomitmen-meningkatkan-kualitas-pendidikan-dinas-pendidikan-kabupaten-lamongan-selenggarakan-sarasehan-pembiayaan-pendidikan/

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.